Dirahasiakan KPK, MAKI Minta Identitas Pejabat yang Klarifikasi LHKPN Diungkap

Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka identitas pejabat yang turut dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta – Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka identitas pejabat yang turut dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, KPK mempunyai tanggung jawab untuk membuka identitas pejabat saat diklarifikasi mengenai asal usul kekayaan. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk transparansi KPK dan pejabat publik tersebut terhadap masyarakat.

"Apa pun, mulai sekarang mestinya KPK mengumumkan pejabat-pejabat yang diklarifikasi terkait LHKPN-nya. Karena pejabat tersebut digaji oleh negara, digaji oleh duit rakyat, ditugaskan untuk melayani rakyat. Ketika (mereka) diklarifikasi, ya rakyat harus tahu dan rakyat akan membantu memberikan informasi-informasi tambahan kepada KPK," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (22/3/2023).

"Jadi saya menyatakan kecewa dan meminta KPK membatalkan kebijakan rahasia itu. Jadi harus diumumkan kepada publik," tambahnya.

Untuk diketahui, KPK masih merahasiakan identitas pejabat yang ikut diklarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap pejabat yang dimaksud adalah tindakan proaktif dari instansinya.

Adapun klarifikasi itu, dilakukan KPK bersamaan dengan klarifikasi terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan istrinya. Sudarman pun telah dicopot dari jabatannya.

Atas hal itu, Boyamin menilai sikap KPK yang menutup identitas para pejabat itu merupakan langkah mundur.

“Jadi, dengan merahasiakan ini, tujuan KPK untuk mengklarifikasi secara benar tidak tercapai karena bertolak belakang dengan kehendak KPK yang menginginkan masyarakat untuk melaporkan. Justru itu menurut saya langkah mundur ketika KPK tidak mengumumkan dengan alasan rahasia,” pungkasnya

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS