PARBOABOA, Serdang Bedagai – Kasus korupsi yang menjerat Giwanto (42) Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, yakni memasuki babak baru.
Giwanto, kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp300 juta bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, Kiki Susan Hadianto (46). Keduanya, telah digiring oleh pihak Tipikor Satreskrim Polres Tebing Tinggi, ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi pada hari ini, Selasa (13/9), untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Junisar Rudianto Silalahi menyebutkan bahwa dari sejumlah saksi, pihak penyidik menemukan bukti berupa kegiatan yang tidak dikerjakan oleh tersangka pada tahun anggaran 2019.
"Kegiatan yang telah dianggarkan dan tidak dikerjakan itu berupa pengerasaan jalan sepanjang 700 m; pembangunan saluran dranaise sepanjang 250 m; dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 m, serta juga terdapat pembayaran fiktif," tutur Junisar, dikutip dari Sindonews, Selasa (13/9).
Junisar kemudia mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti lain yang sudah dilengkapi akan diserahkan peda pihak Kejari Tebing Tinggi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang telah berlaku.
“Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Junisar.