Terancam Digusur Pemprov Sumut, Masyarakat Bandar Baru Ngadu ke Jokowi hingga Komnas HAM

Tommy Sinulingga, kuasa hukum masyarakat Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: PARBOABOA/Sondang Manalu)

PARBOABOA, Medan - Warga Dusun I dan II, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang mengadukan ancaman penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian ATR BPN dan instansi terkait lainnya.

"Kita sudah melakukan pengaduan," tegas Kuasa Hukum Masyarakat dua dusun di Bandar Baru, Tommy Sinulingga, kepada PARBOABOA, Selasa (15/8/2023).

Terkait pengaduan ke Komnas HAM, ditindaklanjuti lembaga itu dengan menyurati Pemprov Sumut dan meminta agar tidak melakukan penggusuran. Komnas HAM menilai, penggusuran berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM berat.

"Namun Pemprov Sumut sepertinya tidak menggubris surat tersebut,” jelas Tommy.

Ia menjelaskan, landasan upaya hukum yang dilakukan masyarakat Bandar Baru salah satunya merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang menyebutkan 'Tanah Hak milik menjadi objek penerbitan tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan'.

Apalagi selama ini, Dusun 1 dan Dusun II telah menjadi tanah masyarakat dan wilayah perkampungan sejak dahulu. 

Bahkan, lanjut dia, sempat terjadi tragedi pengambilalihan lahan tempat tinggal masyarakat di masa Orde Baru.

"Sebenarnya, kawasan Dusun 1 dan Dusun II sudah sesuai dengan PP No 20 Tahun 2021 dan seharusnya masyarakat tidak bisa diusir dari tanah tersebut, karena sudah menjadi tanah objek terlantar," ungkap Tommy Sinulingga.

Tanah objek terlantar juga bisa diperjuangkan menuju Reforma Agraria, atau artinya menjadi hak milik masyarakat, sambungnya.

Selain itu, kata Tommy, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga telah bertemu dan membela masyarakat Bandar Baru. Kemudian, Kementerian ATR BPN juga telah mengecek tanah di dua dusun tersebut dan hasilnya tanah tersebut juga bukan milik Pemerintahan Provinsi Sumut.

Di tingkat lokal, imbuh Tommy, masyarakat juga telah mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Sumatra Utara dan telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali, pada Januari dan Februari 2023.

Hanya saja, saat RDP terakhir, Pemprov dan Poldasu (Polda Sumut) juga tidak hadir. RDP di DPRD Sumut kemudian ditunda hingga kedua lembaga tersebut bisa hadir dalam rapat.

"Kalau orang itu tidak ada, untuk apa dilakukan Rapat Dengar Pendapat? Kami meminta agar kami disurati kalau pihak-pihak terkait sudah bisa hadir, namun sampai saat ini kami masih belum disurati dan RDP-nya belum digelar lagi,” kesalnya.

Upaya terbaru, tambah Tommy, masyarakat mengirimkan surat pengaduan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah Sumatra Utara. Surat tersebut baru dikirimkan pada Maret 2023 dan akan ditagih kembali progresnya pada September mendatang.

"Waktu yang diberikan setelah pengaduan diantarkan adalah 180 hari. Jika dalam 180 hari ini tidak diberi tanggapan kita lanjut mengirimkan surat lagi ke kementerian ATR BPN," pungkasnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS