PARBOABOA, Pematangsiantar - Mahalnya harga minyak goreng di pasar nasional masih menjadi masalah menakutkan, yang tak kunjung menemukan jalan keluar.
Terlebih lagi setelah larangan eskpor minyak goreng resmi dicabut, kekhawatiran masyarakat akan kembali terjadi kelangkaan minyak goreng ini semakin meningkat.
Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat ini, pemerintah melalui BUMN Holding Pangan ID Food, mengeluarkan jurus terbaru untuk mendistribusikan minyak goreng, yang disebut program MigorRakyat.
Melalui program ini, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu di warung-warung pengecer yang bermitra dengan Warung Pangan, platform resmi yang diluncurkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Melalui platform ini pemerintah dapat melakukan pemantauan ketersediaan minyak goreng. Selain itu aplikasi ini dirancang untuk terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP setiap pembeli.
Setiap pembelian akan dicatat dengan menggunakan KTP di aplikasi. Sehingga aplikasi Warung Pangan dapat membaca setiap transaksi konsumen yang sudah membeli minyak goreng, dengan demikian maka aksi beli borong tidak akan dapat dilakukan.
Untuk 1 KTP hanya dipebolehkan membeli 2 liter minyak goreng per harinya.
Program MigorRakyat ini menyasar warung dan pasar tradisional, bukan ritel modern. Sehingga program ini diharapakan dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tinggal di kawasan padat penduduk.
Saat ini, program Warung Pangan sudah tersedia di 27 kota di Indonesia, dengan mitra mencapai 69 ribu warung.
"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, dikutip Selasa (24/5).