PARBOABOA,
Medan - Satu individu orangutan Sumatera (Pongo abeli) dan delapan
ekor beo medan (Gracula religios) dipulangkan ke Balai Besar Konservasi Sumber
Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Kesembilan satwa tersebut berasal dari penyerahan
masyarakat, yang sebelumnya ditampung dan dirawat di PPSTA yang dikelola Balai
KSDA DKI Jakarta.
Pemulangan sembilan satwa liar tersebut hasil penegakan
hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan
Negeri Cikarang Nomor: 234/Pid/LH/2021/PN.Ckr. Hal ini disampaikan oleh Plt
Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi pada Kamis (19/8).
"Orangutan Sumatera dan burung tiong emas/beo adalah
satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK
Nomor:.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang
Dilindungi," ujarnya.
Orangutan Sumatera yang dikirim dari Tegal Alur Jakarta
berjenis kelamin jantan, dan umur lebih kurang 2 tahun, kondisi sehat. Orangutan
Sumatera itu akan menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi di
Batu Mbelin Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dikelola oleh mitra Balai Besar
KSDA Sumut yakni Yayasan Ekosistem Lestari.
Sedangkan untuk burung tiong rmas/beo akan direhabilitas di
PPS Sibolangit yang dikelola Balai Besar KSDA Sumut. Tiba di lokasi
rehabilitasi, satwa akan menjalani proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan
serta rehabilitasi.
Kemudian, satwa-satwa tersebut nantinya akan dilepasliarkan
kembali ke habitatnya setelah menjalani proses rehabilitasi. Harapannya setelah
lepas liar satwa-satwa tersebut mampu berkembang biak di habitatnya.
Dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, hewan bisa saja tertular virus. Untuk itu kegiatan pemulangan satwa dilindungi tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, dimana satwa telah menjalani test swab dan personel yang terlibat dalam kegiatan telah memperoleh vaksin serta menggunakan masker/face shield.