Mendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan memusnahkan baju bekas impor ilegal di beberapa daerah. Menurutnya, bisnis impor baju bekas telah merugikan para pelaku industri sandang lokal. (Foto: Dok Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan memusnahkan baju bekas impor ilegal di beberapa daerah. Menurutnya, bisnis impor baju bekas telah merugikan para pelaku industri sandang lokal.

"Tanggal 17 (Maret) saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar, kita akan musnahkan, masih di truk, itu tanggal 21 (Maret) kita akan musnahkan di Mojokerto, Jawa, itu juga lebih dari Rp 10 miliar hampir 900 bal," kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dalam pemusnahan ini, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung), pemerintah daerah, dan kepolisian. Ia menilai, seluruh pihak harus bekerja sama untuk menghentikan bisnis impor baju bekas tersebut.

"Karena kita ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul. Yang ini enggak masuk dari pelabuhan utama, makanya di Riau, dari Kalimantan jalan tikusnya banyak," ujarnya.

Selain merugikan pelaku usaha mikro menengah kecil (UMKM), Zulkifli mengatakan bahwa baju bekas impor tidak layak untuk digunakan kembali karena dapat membawa penyakit.

"Satu merugikan UMKM, kedua bawa penyakit. rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas," ucap dia.

Untuk diketahui, Zulhas sebelumnya sempat menegaskan terkait larangan impor baju bekas dari negara-negara lain. Menurutnya, bisnis yang satu ini berisiko merusak industri dalam negeri dan juga kesehatan.

Larangan impor baju bekas dengan pos tarif HS 6309 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS