Menperin Harapkan Diskon PPnBM DTP 100 Persen yang Diperpanjang Hingga Akhir 2021 Bisa tingkatkan PMI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah acara pameran otomotif.

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah yang 100 persen ditanggung pemerintah (PPnBM DTP 100 persen) untuk kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2021. Kebijakan itu diambil pemerintah dalam rangka memacu peningkatan ekonomi nasional dan konsumsi masyarakat kelas menengah.

Menteri Perindustrian (Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perpanjangan pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan bermotor ditanggung pemerintah 100 persen akan berlaku sampai akhir 2021.

Agus mengharapkan kebijakan pemerintah itu dapat berdampak di pasar saham dan foreign exchange (forex) atau transaksi jual beli mata uang asing. Hal itu seiring mulainya pergerakan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia yang yang mencerminkan keyakinan para manajer bisnis di sektor manufaktur.

"Saya berharap PMI Indonesia bisa kembali ke jalur ekspansif dengan diperpanjangnya stimulus PPnBM DTP 100 persen ini" jelas Menperin pada Jumat (17/9/2021).

Selain itu, Agus juga mengharapkan kebijakan stimulus ini mampu mendorong pertumbuhan industri pada triwulan ketiga tahun 2021 ini agar lebih meningkat lagi.

Menperin Agus Gumiwang mengaku bersyukur atas diakomodirnya usulan perpanjangan PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor. Menurutnya, dari data yang ada menunjukkan bahwa stimulus tersebut berhasil memberikan dampak pada perekonomian nasional yang signifikan.

Bahkan, kata Agus, pertumbuhan industri pada triwulan kedua 2021 didorong oleh kencangnya pertumbuhan industri otomotif yang mencapai 40 persen.

Adapun program yang diluncurkan pemerrintah PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor penumpang two wheel drive (4x2) dengan kapasitas mesin >1.500cc sampai 2.500cc berlaku PPnBM DTP sebesar 50 persen. Dan PPnBM DTP sebesar 25 persen berlaku bagi kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin >1.500cc sampai 2.500cc yang berpengerak four wheel drive (4x4).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS