PARBOABOA, Siantar – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufi kembali mengeluarkan kebijakan baru soal harga minyak goreng. Mulai hari ini, Selasa (1/2) Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 11.500.
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1) lalu.
Sedangkan untuk minyak goreng sederhana berada di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seperti diketahui, harga minyak goreng sebelumnya masih dikenakan sebesar Rp 14.000 per liter. Hal tersebut dilakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.
Namun, Lutfi mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng baik di tingkat pedagang ataupun pengecer yang tidak mematuhi aturan harga tersebut.
"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini," ucapnya.
Melalui siaran persnya pada Minggu (27/1) lalu, Lutfi menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2022 ini mencapai 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dan kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kilo liter dan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.
Rencananya, Lutfi juga akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein," ujar Lutfi.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Tak hanya itu, Lutfi juga mengatakan bahwa eksportir wajib untuk memasok 20 persen minyak goreng ke dalam negeri.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing," jelasnya.
Terakhir, Lutfi mengimbau agar masyarakat bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melakukan panic buying. Sebab, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," tandasnya.