Wacana Perubahan Syarat Usia Minimum Capres Cawapres, Pengamat: Bukan Wewenang MK!

Keputusan persyaratan minimum usia bagi calon pejabat publik bukan menjadi kewenangan MK melainkan DPR-Pemerintah. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

PARBOABOA, Jakarta - Masyarakat Indonesia harap-harap cemas menunggu pengumuman putusan perkara syarat usia minimal Capres/Cawapres yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (16/10/2023) esok. 

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan dua usulan perubahan syarat usia minimal capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah'.

Pengajuan perubahan syarat kotroversial ini jelas terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres yang tak lama lagi akan dibuka KPU. 

Tak hanya perkara waktu, isu pengujian syarat usia capres/cawapres makin kontroversial, pasalnya, ini sangat berkaitan dengan salah satu kandidat yang selama ini dikaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang kabarnya dicalonkan menjadi cawapres. 

Namun dari kaca mata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) , Oce Madril, dari berbagai putusan MK terdahulu, isu persyaratan minimum usia bagi calon pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).

Artinya, keputusan persyaratan minimum usia bagi calon pejabat publik menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR-Pemerintah) sepenuhnya. 

"Bukan kewenangan MK," kata Oce dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Sabtu (14/10/2023). 

Akademisi Hukum UGM itu menjelaskan, UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. 

Persyaratan usia dari berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan diatur dalam undang-undang. 

Terkait pemilihan presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 169, salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. 

Sehingga jelas, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.

Jadi kata Oce, apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal capres/cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti usulan yang masuk, tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK. 

Hal itu melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres/Cawapres diatur dalam UU Pemilu.

Apabila MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal capres/cawapres, lembaga itu dapat dianggap larut dalam dinamika politik pilpres.

"Inkonsistensi sikap MK ini menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution," katanya. 

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS