OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: dok. Kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas sejak Selasa, (20/09/2022) lalu. Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP 43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.

KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas sebagai berikut:

  1. Rochmad Budiyanto (Ketua);
  2. Rudi (Anggota);
  3. Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar (Anggota);
  4. Dwi Anggraeni Srihadi Putri (Anggota); dan
  5. Kaimuddin Askar (Anggota).

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Dikutip dari laman resmi pengumuman Deputi Komisioner Pengawas IKNM II, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2022.

Pembubaran dilakukan atas permohonan dari pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas itu sendiri, yaitu Direksi Perum Perumnas. Alasannya, karena jumlah peserta yang semakin berkurang, sehingga agar lebih efisien dan efektif, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

“Terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumuman resminya, Rabu (21/09/2022).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang. Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, aman terkendali.

Langkah OJK membubarkan lembaga Dana Pensiun ini bukan merupakan yang kali pertama. Sebelumnya, OJK sudah membubarkan Dana Pensiun Inhutani, Bakrie & Brothers, IPTN, dan lainnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS