OJK Hentikan Kegiatan 155 Pinjol Ilegal Sepanjang Januari-Mei 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 155 aplikasi pinjaman online ilegal sejak Januari-Mei 2023. (Foto: tangkapan layar YouTube Otoritas Jasa Keuangan)

PARBOABOA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 155 aplikasi pinjaman online ilegal sejak Januari-Mei 2023.

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 yang disiarkan secara daring, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dalam kurun waktu yang sama, pihaknya juga mengentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

"Menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," ujarnya, dikutip Rabu (07/06/2023).

Friderica memaparkan, penutupan pinjol ilegal ini dilakukan setelah pihaknya menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan yang masuk, Friderica menyebut ada 3.949 pengaduan dari sektor perbankan, kemudian 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan pengaduan dari sektor pasar modal.

untuk memberantas aksi pinjol ilega, dia mengatakan pihaknya terus menggencarkan aksi edukasi keuangan. Di tahun ini, dia menyebut sudah ada 812 kegiatan edukasi dilakukan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS