Operasi Zebra Jaya 2022, Polisi: Tidak Pandang Bulu \"Pelat Dewa\" yang Langgar Lalu Lintas juga Ditindak

Polri Sat Lantas Jakarta Utara melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. (Foto: Instagram/@tmcpoldametro)

PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menindak kendaraan dengan ‘pelat dewa’ jika melanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Jaya 2022 yang berlangsung mulai 3 Oktober–16 Oktober 2022 mendatang.

Diketahui, sebutan ‘pelat dewa’ merujuk kepada kendaraan dengan pelat nomor khusus atau yang biasa digunakan para pejabat dan institusi pemerintah.

“Nggak ada (pelat dewa), nggak ada semuanya kita tindak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (01/10/2022).

Latif menjelaskan bahwa penindakan yang dimaksud bukan hanya soal sanksi penilangan. Tetapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.

Kecuali, pelanggaran yang terekam kamera electronic law enforcement (ETLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

Adapun Operasi Zebra Jaya 2022 kali ini akan berlangsung selama dua pekan. Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengutamakan penerapan tilang melalui ETLE atau tilang elektronik selama operasi itu berlangsung.

Namun, tilang manual juga masih akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ujar Latif.

Seperti yang diberikatan sebelumnya Operasi Zebra Jaya 2022 ini akan menindak setidaknya 14 macam pelanggaran. mulai dari melawan arus lalu lintas, menggunakan handphone saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS