PARBOABOA, Cirebon - Buruknya penanganan kasus hukum di Indonesia sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya pernah viral di Sumatera Utara dimana seorang pedagang yang melaporkan kasus kekerasan preman yang dialaminya, ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku juga membuat laporan polisi. Kali ini nasib yang sama menghampiri seorang wanita yang melaporkan kasus korupsi Dana Desa di Cirebon, bukannya diapresiasi malah jadi tersangka.
Adapun kasus ini berawal dari laporan dari mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati. Dalam laporan Nurhayati melaporkan terduga pelaku Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi atas penyelewengan dana APBDes tahun 2018 hingga tahun 2020.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kota Cirebon, namun berkas perkara kasus kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Penyelidikan kasus ini pun dimulai, tim jaksa penuntut umum pada Kejari Cirebon mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar ekspose dan koordinasi dengan pihak penyidik pada 23 November 2021. Dalam ekspose ditemukan bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah sebesar Rp 818 juta.
Penyelidikan kasus ini kemudian berlanjut, namun dalam jaksa menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Namun kaget bukan main, pada lanjutan penyelidikannya pada 2 Desember 2021 Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat yang dilakukan S.
Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," tambah Fahri.
Kekecewaan Nurhayati
Melalui unggahan di media sosialnya Nurhayati kemudian mengungkapkan kekecewaannya atas penyelidikan kasus yang dilaporkannya tersebut, padahal keberaniannya mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan atasannya tersebut, sudah seharusnya mendapat apresiasi.
Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan dugaan korupsi tersebut, namun ia ditetapkan menjadi tersangka. Video curhatan Nurhayati ini kemudian menjadi viral di media sosial.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, jika memang benar Nurhayati yang telah berani mengungkap dugaan korupsi yang diketahuinya ini akhirnya ditetapkan dipidana, maka hal ini kemungkinan akan menjadi penghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia, karena pastinya pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi akan mengalami hal yang dialami Nurhayati ini.