PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada pedagang kecil yang sebelumnya telah mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, agar dapat menjual sisa barang tersebut selama Ramadan dan Lebaran.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, langkah ini diambil dalam upaya membendung impor dan penjualan pakaian bekas ilegal.
"Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, sudah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang sudah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan," ujar Teten seperti dikutip dari Antara, Senin (27/3/2023).
"Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk," ucapnya.
Namun, Teten menekankan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penyelundupan pakaian impor bekas, termasuk alas kaki impor bekas. Hal ini dilakukan untuk melindungi produsen fesyen lokal yang selama ini terkena dampak dari persaingan dengan produk impor ilegal.
Teten juga meminta para pedagang untuk mempunyai kesadaran dan beralih ke produk yang legal, seperti produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebagai bentuk dukungan terhadap industri lokal.
"Kami imbau lah ya mereka supaya punya kesadaran sendiri. Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal yang memang selama ini jualannya di pasar domestik dan terpukul dengan produk impor dan juga pakaian bekas," sebutnya.