PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah telah mengumumkan akan menunda pemberlakukan pajak karbon yang sebelumnya direncanakan akan dimulai pada Jumat (1/4). Penundaan ini diumumkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu dalam konferensi pers yang digelar secara daring hari ini, Senin (28/3).
Dalam penjelasannya, Febrio mengatakan jika penundaan penerapan pajak karbon ini dilakukan karena pemerintah masih belum menuntaskan pengharmonisasian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Febrio menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan dan berusaha untuk mengkonsistenkan kedua aturan tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Diperkirakan pemajakan karbon ini akan diberlakukan pada Juli tahun ini.
"Dari awal kita pastikan konsistensi kebijakan ini dengan nilai ekonomi karbon dan peraturan di pasar karbon agar konsisten dengan aturan yang satu dengan yang lainnya," kata Febrio.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang fokus untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi menjelang bulan Ramadhan dan memastikan harga jual barang di pasaran tetap terjangkau masyarakat.
"Sehingga fokus kebijakan pemerintah bisa semakin memastikan kondisi kesejahteraan masyarakat dan daya beli masyarakat," tambah Febrio.
Adapun penerapan pajak karbon ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia. Kemenkeu sebelumnya telah mengumumkan akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram.