Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Pemilik CV Samudera Chemical Melarikan Diri

Bareskrim Polri masih memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical yang kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut (foto: MPI)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

"Sumber temuan PG [Propilen Glikol] ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Jumat (18/11/2022).

Pipit mengatakan, Polri bakal menggali keterangan pemilik terkait penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," ucapnya.

Pipit menyebut, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap E untuk diperiksa, namun ternyata mangkir. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah karyawan CV Chemical Samudra.

“Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka, diantaranya PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS