PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengusulkan kepada Komisi II DPR soal penambahan jumlah pengawas di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI, Puadi mengusulkan setiap TPS tidak lagi diawasi satu orang, melainkan dua orang. Kemudian, di tingkat kabupaten/kota yang semulanya hanya diawas tiga orang, kini harus ditambah dua lagi, sehingga totalnya menjadi lima.
"Kita berharap di peraturan perundang-undangan selanjutnya itu usulan kita menjadi tambah 1 lagi jadi 2. Dan di tingkat kabupaten/kotanya ada 3 kita usulkan ditambah 2 jadi 5," kata Puadi di Mercure Hotel, Yogyakarta pada Kamis (10/11).
Puadi menyebut, penambahan pengawas TPS tersebut akan diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu.
Perihal itu, Puadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsinyering dengan KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR agar usulan Bawaslu tersebut bisa diperhatikan.
Penambahan pengawas TPS, kata Puadi, penting dilakukan karena Pemilu 2024 akan lebih kompleks dari sebelumnya. Sebab, Pilpres, Pileg, dan Pilkada akan dilaksanakan serentak pada tahun yang sama.
"Bayangkan dalam sejarah internasional sejarah dunia, ini baru pertama kali kita mengadakan yang begitu kompleksnya," ujar dia.
"Ini baru sebuah usulan harapan kami Bawaslu usulan ini bisa diperhatikan. Tapi memang pintunya masuk di konsinyering atau rapat dengar pendapat dengan Komisi II," imbuhnya.
Lebih lanjut, Puadi menuturkan jika usulan diterima, maka selanjutnya baru bisa dibahas terkait anggaran. Dia menyebut jumlah anggaran harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan disesuaikan kebutuhan.
"Ya tentunya akan lihat disepakati dulu atau tdk ini, kita usulkan ke komisi II dan pemerintah, melakukan Kemendagri, nanti kan harus disesuaikan di Kemendagri," ucap Puadi.
"Nanti Kemendagri juga usulkan di acara konsiyering atau RDP, yang kemudian akan disesuaikan kebutuhannya dengan kementerian keuangan tentunya," imbuhnya.
Kemudian, untuk syarat menjadi pengawas TPS pun nantinya akan diperketat, terutama dalam hal usia, yakni tidak boleh lebih dari 50 tahun.
”Kita butuhkan kualitas yang handal termasuk pintu masuk menjadi penyelenggara pemilu kita harus liat batasan umur juga. Umurnya yang tidak boleh lebih dari 50 tahun karena energitas umur tidak bisa dibohongi,” tutur Puadi.