PARBOABOA Jakarta – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian motor bersenjata api berinisial BLS di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/01/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya mengatakan pelaku melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya yang diketahui berinisial AR, keduanya menggunakan senjata api rakitan, pisau, dan kunci leter T untuk mencuri motor.
"Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (21/1/2023), sekira pukul 16.00 WIB. Alat-alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian tersebut ada senjata api rakitan, senjata tajam (pisau), dan kunci leter T," kata Twedi yang dikutip dari detiknews, Selasa (24/01/2023).
Namun hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AR.
"AR ini masih DPO, yang bersangkutan melarikan diri," ucapnya.
Seperti diketahui, BLS dan RA telah melakukan pencurian motor di 30 lokasi berbeda dengan menargetkan rumah-rumah yang minim penerangan dan minim warga yang meronda.
“Pelaku (BLS) sudah beraksi di 30 lokasi, dengan mentargetkan rumah kontrakan yang terlihat sepi dan minim warga meronda,” terangnya.
Kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku BLS dengan dibantu warga yang melaporkan kejadian yang meresahkan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi.
“Anggota kami yang dibantu warga berhasil mengamankan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor yang meresahkan,” ujarnya.
Sementara itu, kini BLS terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara karena secara sah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 1 UU RI No. Tahun 1951.