PARBOABOA, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait adanya laporan palsu dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut akan dilayangkan hari ini, Kamis (25/8/2022).
"Besok saya akan laporkan, melapor balik yaitu tentang melanggar pasal 317 318 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56, biar ketahuan siapa yang ngajar-ngajarin dia (Putri) menyebar hoaks itu, atau membuat laporan palsu itu," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi: barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Laporan balik itu, kata dia, bermaksud untuk mengetahui siapa dalang di balik laporan palsu tersebut.
"Supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong (soal pelecehan) karena diajari si A, si B," ucapnya.
Selain melaporkan, pihaknya juga mendesak agar istri Ferdy Sambo itu segera ditahan dan dicekal. Ia mengungkap, pencekalan tersebut perlu dilakukan agar Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak melarikan diri.
Kamaruddin juga menilai bahwa alasan sakitnya Putri tidak rasional. Pasalnya, Putri Candrawathi saat itu bisa mendatangi Mako Brimob ketika suaminya, Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi juga menyempatkan diri datang ke Polres Jakarta untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Bahkan, ia mampu membuat laporan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.
"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri. Jadi hukum kita harus dihormati," jelas Kamaruddin.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Saat itu Putri melaporkan adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai informasi, Kamaruddin telah mengantongi surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J untuk melayangkan laporan tersebut pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Dia mengatakan, awalnya pihak keluarga Brigadir J sempat menolak untuk melaporkan PC. Namun Kamaruddin menilai pihak FS yang merekayasa kasus kematian Brigadir J, perlu untuk dipolisikan balik.
"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," kata Kamaruddin di Jakarta pada Kamis (18/8/2022) lalu.