PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan batas maksimal 10 persen. Kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi memberikan pendapatnya mengenai kenaikan upah yang disetujui Kemnaker. Menurut Tadjudin, kenaikan upah sebesar 10 persen seharusnya setara dengan inflasi. Menurutnya, kenaikan upah 10 persen supaya buruh tidak tergerus dengan inflasi yang terjadi.
"Menurut saya, upah ditingkatkan 10 persen itu harusnya setara dengan inflasi. Kalau inflasinya 5-6 persen, kenaikannya (upah minimum/UMP) ya di atas itu kan. Kalau sudah mencapai 10 persen, menurut hemat saya agar nilai upah pekerja tidak turun, karena ada sisa 4 persen, jadi tidak tergerus dengan inflasi," ujar Tadjudin, Minggu (20/11/2022).
Tadjudin juga menyoroti rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yang hanya 1,09 persen dengan angka inflasi sebesar 3 persen kemudian untuk tahun ini angka inflasi sebesar 5 persen.
"Kemudian, dalam kenyataan tahun 2022, ternyata inflasi di atas 3 persen, dan sekarang 5 persen," kata Tadjudin.
Lanjut Tadjudin, jika upah minimum naik 10 persen, maka para buruh masih ada kelonggaran 4 persen. Dengan begitu, upahnya masih bisa menutupi kenaikan angka inflasi.
"Kalau betul itu (upah minimum) jadinya 10 persen, itu mereka masih mempunyai kelonggaran 4 persen. Artinya, tidak tergerus, upahnya masih bisa tutupi kenaikan inflasi," pungkas Tadjudin.