PARBOABOA, Jakarta – Harga minyak goreng di sejumlah daerah mengalami kenaikan pada pekan terakhir di bulan Oktober 2021.
Dikutip dari laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, lonjakan harga secara nasional adalah jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek 1, minyak goreng kemasan bermerek 2.
Harga minyak goreng curah tercatat naik hingga 1,54 persen atau Rp 250 menjadi Rp. 16.000 per kilogram. Kemudian harga minyak goreng kemasan bermerek 1 juga naik hingga 0,87 persen atau Rp 150 menjadi Rp 17.350 per kilogram.
Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek 2, naik 0,3 persen atau Rp 50 perak menjadi Rp 16.750 per kilogram.
Harga minyak goreng curah mengalami lonjakan paling tinggi di Gorontalo, yaitu Rp 20.150 per kilogram, dan DKI Jakarta yang dibanderol Rp 19.000 per kilogram.
Melihat hal itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan akhirnya buka suara. Ia mengungkap, kenaikan harga minyak goreng di masyarakat dalam beberapa hari terakhir disebabkan oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oils/CPO) di pasar internasional.
"Penyebabnya adalah kenaikan harga CPO, karena bahan baku minyak goreng di Indonesia kan dari CPO," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (26/10).
Kendati begitu, Oke mengatakan kenaikan harga minyak goreng saat ini belum membuat pemerintah melakukan banyak hal, termasuk intervensi. Pemerintah masih terus memantau perkembangan harga sesuai mekanisme pasar sembari menjaga ketersediaan pasokan.
"Langkah awal dari Kemendag adalah menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11 ribu per liter. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.