PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan dana kompensasi dari kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM ke PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) senilai Rp 163 triliun pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran kompensasi ini dapat segera dilakukan karena proses peninjauan tagihan kompensasi yang diajukan Pertamina dan PLN telah selesai dan telah melewati tahap review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Keuangan telah bertemu untuk membahas pencairan kompensasi ini.
"Berkaitan dengan subsidi dan kompensasi, sudah melalui beberapa proses, review oleh BPKP pertemuan tiga menteri, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk berkoordinasi, diperkirakan pembayaran kompensasi mencapai Rp 163 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (21/10/2022).
Dari total dana itu, sebesar Rp 132,1 triliun akan dibayarkan kepada Pertamina, sedangkan Rp 31,2 triliun kepada PLN. Pembayaran dana kompensasi akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Sementara itu, untuk pembayaran subsidi akan dilakukan terpisah mengikuti jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
"Kalau subsidi ini kita ikuti jadwalnya," kata dia.