Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim terkait Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama. (Instagram/Al-Zaytun)

PARBOABOA, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.

Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.

Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.

Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.

Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.

Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain penistaan agama dan UU ITE, pernyataan Panji Gumilang turut dinilai mengandung pelanggaran atas nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu, lanjut Ihsan, Forum Advokat Pembela Pancasila meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan serta mengakhiri polemik tersebut.

Penistaan Agama

Dalam kesempatan yang sama, Ihsan membeberkan penistaan agama yang dianggap telah dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Penistaan pertama yakni, Panji menyatakan jika Al-Qur’an itu dibuat oleh Nabi Muhammad SAW dan bukan firman dari Allah SWT.

Lalu, saat salat Idul Fitri, istri Panji berada di shaf depan berdampingan dengan jamaah laki-laki.

Tak hanya itu, pada salat hari raya juga Panji menerapkan jarak yang jauh antar sesama jamaah.

Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan seorang perempuan menjadi khatib dan mewajibkan untuk salat Jumat.

Penyimpangan

Awal penyimpangan itu terjadi saat berlangsungnya salat Hari Raya Idul Fitri, di mana Ponpes Al-Zaytun menerapkan salat berjarak yang mengacu pada QS. Al Mujadalah ayat 11.

Menurut Pakar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kiai Yazid Fatah, pelaksanaan tata salat yang dilakukan itu sangat menyimpang dan termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan.

Yazid dalam siaran persnya menjelaskan, Tafassahu dalam ayat Qur’an itu bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat jemaah lain kebagian tempat duduk.

Tak hanya salat dengan berjarak, pada salat Hari Raya Idul Fitri juga Ponpes Al-Zaytun menempatkan perempuan dalam shaf salat laki-laki.

Yazid menyatakan bahwa hal itu juga merupakan sebuah penyimpangan, termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab Bung Karno yang diucapkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang pun hukumnya haram.

Penyimpangan terbaru yang menjadi sorotan masyarakat adalah Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya dapat ditebus dengan sejumlah uang bagi yang mampu.

Secara terbuka Panji Gumilang melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, larangan itu tak berlaku bagi orang yang memiliki uang.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS