PARBOABOA, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
Tito menegaskan, Surat edaran yang diteken pada 14 September 2022 itu tidak serta merta memberikan kewenangan sepenuhnya pada Pj kepala daerah.
"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR, Rabu (21/09/2022).
Tito menyebut, kewenangan yang diberikan kepada Pj kepala daerah hanya berlaku bagi ASN yang melakukan pelanggaran sebagaimana poin 4 a dan b SE Nomor 821/5492/SJ.
"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang mereka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," jelas Tito.
Tito mengatakan, itu semua karena adanya kekhawatiran dari banyak pihak terkait politisasi yang dapat terjadi oleh SE tersebut. Ia menegaskan, pemberhentian maupun mutasi yang telah dilakukan Pj kepala daerah harus dilaporkan pada Kemendagri.
"Dan saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, nggak harus ke saya, karena nanti akan menumpuk," tegas Tito.