PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan akan memperpanjang masa penahanan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo serta empat orang terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Djuyamto. Ia mengatakan, karena masa tahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 9 Januari 2023, maka pihaknya akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi guna kepentingan pemeriksaan.
“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (03/01/2023).
Oleh karena itu, Ferdy Sambo serta 4 orang lainnya tidak akan bebas pada 9 Januari mendatang karena akan ditahan selama 60 hari kedepan terhitung dari tanggal berakhirnya masa penahanan terdakwa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
“Tidak akan bebas. Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa penahanan berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputuskan,” tutur Djuyamto.
Ditambahnya masa tahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dikarenakan kelimanya masih menjalani tahap pemeriksaan di persidangan.
Editor: -