Kacau! PNS Malah Terima Bansos, Padahal Rakyak Miskin Belum Kebagian

Mensos Risma ungkap puluhan ribu ASN terima bansos

PARBOABOA, Jakarta - Bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19, lagi-lagi salah penyaluran. Belakangan sebuah data terungkap, sekitar 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan mengambil bagian sebagai penerima bantuan. Padahal ASN tidak seharusnya menerima dana tersebut, karena masyarakat miskin saja masih banyak yang belum dapat jatah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan fakta ini baru terungkap setelah Kemensos dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan verifikasi data penerima program Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Dari jumlah 31.624 ASN yang menerima bansos, terdiri dari 28.965 orang ASN aktif seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, sisanya pensiunan.

Namun Risma akan menyerahkan data temuan tersebut kepada Pemda agar dilakukan verifikasi dan dilakukan perbaikan penerima bansos tersebut.

"Mereka harus cek lagi ke lapangan supaya datanya benar-benar tepat," kata Risma, Senin (22/11/2021).

Kenapa ASN tak boleh terima bansos?

Memang tidak ada aturan yang secara jelas melarang ASN menerima bansos, namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ASN tidak masuk dalam kriteria yang layak menerima bantuan tersebut.

ASN sebagai pegawai pemerintah selalu memiliki penghasilan tetap yang dibayarkan tiap bulannya, bahkan untuk seorang pensiunan.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo, Sabtu (20/11).

Merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Sanksi bagi ASN penerima bansos

Para ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar terdiri dari tiga tingkatan yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Berikut rinciannya:

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS