PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini Kamis (7/10/2021) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang.
RUU HPP ini berisi sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.
Berikut beberapa poin penting yag diatur dalam RUU HPP yang akan disahkan:
1. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. RUU HPP juga berisi keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11% mulai April 2022 mendatang. Kemudian pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.
3. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) akan dibebankan kepada 5 lapisan wajib pajak dengan ketentuan:
- Wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5 persen.
- Wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif PPh 15 persen.
- Wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif PPh 25 persen.
- Wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif PPh 30 persen.
- Wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh 35 persen.
4. Pemerintah juga akan melakukan pengampunan pajak pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dimana wajib pajak diminta melakukan pengungkapan harta bersih yang selama ini tidak pernah dilaporkan kepada Dirjen Pajak.
5. Pemerintah menetapkan Pajak Karbon sebagai objek pajak baru. Pajak karbon berlaku apabila wajib pajak membeli barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.