PARBOABOA, Jakarta - Dalam kurun waktu empat hari pelaksanaan Operasi Kamtibnas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan besar-besaran terhadap sejumlah pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, dalam operasi yang digelar mulai 21-25 Agustus, tim berhasil mengamankan 66 orang tersangka pengerdaran narkoba dari 45 kasus yang berbeda.
"Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg," ungkap Zulpan, Jumat (26/8).
Selain narkoba, Zulpan mengatakan pihaknya juga mengamankan 296 orang pelaku kejahatan tindak perjudian dari 131 laporan polisi (LP). Dalam kasus ini, salah satu tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.
“Adapun kasus ini sebanyak 131 LP dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian,” ucap Zulpan.
Kemudian, kepolisian juga memberantas peredaran minuman keras atau miras ilegal.
“Kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," ujarnya.
Menurut Zulpan, keseluruhan kejahatan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini dilakukan untuk mencegah kejatahan jalanan, sebab narkoba, miras dan judi menjadi salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.
"Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime," ujar Zulpan.