Jakarta Semakin Macet, Polda Metro Jaya Usulkan Perubahan Jam Kerja

Polda usulkan perubahan jam kerja mengurangi kemacetan (Foto : KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara perihal rencana pemberlakuan jam kerja baru bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun para pekerja di DKI Jakarta.

Kementerian PANRB menjadi satu dari sederet kementerian lembaga yang diundang rapat bersama Polda Metro Jaya. Rencana perubahan jam kerja muncul untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Ibu Kota yang makin kronis.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengemukakan pada awal bulan ini kalangan pengusaha diundang hadir di Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan terkait untuk membicarakan hal ini.

Polda Metro Jaya pun masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut.

“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti imbauan entah bentuknya Pergub atau apa, itu nanti dari pemerintah daerah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, melalui keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Latif melanjutkan, angka kemacetan di Jakarta saat ini sudah mencapai 48 persen. Angka itu terjadi di tiap pagi dan sore hari. Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan pihaknya dalam mengurai tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Latif menambahkan, pihaknya kini masih terus mengkaji aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.

“Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” kata dia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS