Polda Papua Tahan 2 Provokator Pelemparan di Mako Brimob Papua

Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah mengamankan dua orang provokasi yang melakukan pelemparan di Mako Brimob Kotaraja yang diduga merupakan pendukung Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/01/2023). (Foto: papua.go.id)

PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah mengamankan dua orang provokasi yang melakukan pelemparan di Mako Brimob Kotaraja yang diduga merupakan pendukung Eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Mathius menuturkan bahwa hanya ada satu atau dua orang saja yang sampai masuk dan melakukan kerusuhan di Mako Brimob Kotaraja, dan sisanya sejauh ini sudah terlihat kondusif.

“Tidak ada kumpulan massa yang banyak. Ya namanya simpatisan kan bisa banyak, bisa satu, bisa dua,” tuturnya.

Seperti diketahui, perkumpulan massa tersebut menyerang Mako Brimob Kotaraja setelah mengetahui bahwa Lukas Enembe dibawa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diterbangkan ke Jakarta.

“Memang terjadi pengumpulan karena mereka tahu kita bawa ke bandara,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada September 2022 lalu, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS