Polda Sumut: Pemeriksaan AKBP Achiruddin Penuhi Unsur Pidana AH

AKBP AH saat hendak diperiksa oleh Polda sumut (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyatakan hasil pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan telah memenuhi unsur-unsur yang akan dipidanakan kepada putranya, sekaligus tersangka penyiksaan AH.

“Hasil daripada pemeriksaan saudara AKBP AH ini sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur yang akan dipidanakan terhadap adik kita, saudara AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.

Sebelumnya, AKBP AH diperiksa Polda Sumut terkait kasus penyiksaan yang dilakukan putranya, AH selama 7 jam.

“Kami telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam,” jelas Sumaryono.

Ia melanjutkan, AKBP AH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

“Untuk pemeriksaan saudara AKBP AH ini kita periksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka anaknya, AH,” tegasnya.

Ditkrimum Polda Sumut akan fokus pada Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sumaryono juga membuka peluang adanya tersangka lain.

“Untuk kasus ini kita tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya tapi mohon waktu kami akan bekerja secara intensif dan kami secara maraton,” tambahnya.

Sebelumnya, AKBP AH tersandung masalah, buntut penganiayaan yang dilakukan putranya kepada seorang mahasiswa asal Inggris, Ken Admiral. AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS