Polemik OTT Basarnas, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Tidak Tanggung Jawab

Eks Satgas KPK, Novel Baswedan turut angkat suara terkait polemik OTT Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan turut angkat suara terkait polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas.

Hal ini disampaikan Novel Baswedan pada Jumat, 28 Juli 2023 melalui akun Twitter pribadinya @nazaqisthsa.

Dalam cuitannya Novel menyebut jika pimpinan KPK tidak bertanggung jawab atas OTT terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.

“Pimpinan KPK tidak tanggung jawab,” kata Novel.

Menurutnya, setiap kasus yang ada harus melalui proses pembahasan yang mendetail bersama pimpinan KPK maupun para pejabat struktural lembaga antirasuah.

Namun, Novel merasa heran, KPK malah menyalahkan penyidik yang padahal mereka melakukan tugasnya atas perintah dari pimpinan KPK itu sendiri.

“Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK,” ucapnya.

“Kenapa tidak salahkan Firli Bahuri (ketua KPK) yang menghindar dan main badminton di Manado?,” sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa keputusan dalam setiap penangan perkara merupakan wewenang dari pimpinan KPK. Adapun penyelidik hanya menyajikan fakta-fakta yang kemudian dibahas bersama-sama dengan penuntut, pejabat maupun pejabat struktural di penindakan KPK.

“Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado, setelah itu salahkan pegawai KPK. Memang Firli ini hebat, ahli siasat,” tuturnya.

“Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya?,” tandas Novel Baswedan.

Permintaan Maaf KPK

Sebelumnya, melalui Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, lembaga antirasuah menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak TNI.

Johanis meminta maaf karena KPK tidak lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak TNI sebelum mempublikasikan keterlibatan Henri Alfiandi dalam kasus tersebut.

Permintaan maaf ini langsung disampaikan kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat mereka mendatangi markas KPK.

Dia mengaku jika saat OTT terjadi, pihak penyidik melakukan kekhilafan atau lupa bahwasannya apabila ada keterlibatan TNI, maka harus diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dan bukan lagi wewenang dari KPK.

Tersangka Korupsi

Diketahui, sebelumnya pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 25 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Adapun pejabat tersebut adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp88,3 miliar yang berasal dari berbagai vendor proyek.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS