PARBOABOA, Jakarta - Janji Polri untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akhirnya terwujud. Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, yamg isinya mengatur pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun untuk saat ini ke-57 eks pegawai tersebut tidak langsung menjadi ASN. Polri masih harus melakukan sosialisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penerbitam nomor induk kepegawaian (NIP).
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi, Jumat (3/12).
Janji Kapolri Merekrut ke 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut ke 57 pegawai KPK yang diberhentikan KPK karena tidak lulus ujian TWK sebagai ASN Polri.
Alasan Kapolri melakukan penarikan para pegawai KPK tersebut karena pegawai tersebut mempunyai kemapuan dan pengalaman di bidang pemberantasan korupsi, yang nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat Polri.
Keinginan Sigit untuk merekrut Novel Baswedan cs tersebut kemudian direalisasikan dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta izin pengangkatan 57 pegawai tersebut sebagai ASN.
Sigit menjelaskan, dirinya sudah mendapat surat jawaban dari Presiden yang menyetujui permintaan tersebut.
Pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebelumnya memicu polemik. Banyak pihak menyayangkan pemecatan tersebut. Namun pegawai KPK tersebut diberhentikan sejak 30 September 2021.