Polri Terbitkan Telegram Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut

Gedung Markas Besar Polri di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: polri.go.id)

PARBOABOA Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan jika saat ini Markas Besar Polri telah menerbitkan surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berisi tentang langkah-langkah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut yang ditujukan kepada seluruh kepolisian di wilayah pada Rabu (26/10/2022). 

Dalam menangani kasus ini, polri juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena kami sedang join investigasi bersama BPOM dan Kemenkes,” kata Pipit.

Menurut hasil catatan dari Kemenkes per tanggal 24 Oktober terdapat 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di 26 wilayah Indonesia, dengan rincian 141 meninggal dunia, 66 dirawat dan 38 sembuh.

Diketahui, surat telegram dengan nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto tanggal 26 Oktober 2022 berisi pedoman atau langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh tim gabungan bila menemukan kasus gagal ginjal akut di wilayah masing-masing.

Dalam surat telegram itu juga menyebutkan, jika kasus gagal ginjal akut di wilayah, maka Polda masing-masing diminta untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas jajaran Polri, BPOM dan dinas kesehatan setempat.

Dan selanjutnya tim akan melakukan pendataan kasus gagal ginjal akut yang ada di wilayah, berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pengambilan sampel darah, urine, serta obat beserta kemasan dari pasien gagal ginjal akut.

“Untuk darah dan urine kemudian dimasukkan ke dalam kotak pendingin guna menghindari kerusakan sampel,” tulis surat telegram itu.

Kemudian, sampel yang telah diambil disegel untuk keamanan dalam proses pengiriman. Lalu pengecekan laboratorium sampel darah dan urine akan dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, sedangkan obat dilakukan oleh BPOM.

“Seluruh kegiatan pengambilan sampel dan pengecekan laboratorium agar dilakukan dengan administrasi yang lengkap,” isi telegram tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS