PARBOABOA, Jakarta – Pendaftaran peserta penerima manfaat Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sudah dibuka pada Jumat (17/2/2023) malam. Pada gelombang pertama di tahun 2023 ini, hanya ada 10 ribu kuota yang disediakan, karena pemerintah sedang melakukan penyesuaian program setelah pandemi COVID-19 mereda.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Prakerja 2023 tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Airlangga menyebut gelombang pertama Prakerja di tahun 2023 ini sekaligus menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja dengan skema normal.
“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta,” ucapnya dikutip dari laman ekon.go.id, Sabtu (18/02/2023).
Ia memastikan kuota akan terus ditingkatkan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), apabila jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja semakin banyak.
“Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” ujarnya.
Airlangga menuturkan, pendaftaran program Prakerja dapat diakses di www.prakerja.go.id terbuka untuk masyarakat berusia 18-64 tahun. Peserta dapat memilih pelatihan sesuai dengan minat masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta.
“MPPKP telah menyiapkan berbagai pelatihan baik itu pelatihan luring, daring maupun bauran,” jelas Menko Airlangga.
Untuk para peserta yang ingin menunggu lebih banyak variasi pelatihan tersedia, Menko Airlangga mengimbau agar mereka bisa mengikuti gelombang berikutnya karena terdapat batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta.
Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.