Preman yang Halangi Kerja Jurnalis Ditangkap Polisi

Tampang preman yang mengaku anggota OKP saat melarang jurnalis melakukan peliputan di Medan. (Foto: PARBOABOA Tangkapan Layar/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian menangkap preman berinisial J yang mengaku bernama Rakes atas tindakannya melakukan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis di Medan, Sumatra Utara (Sumut). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, J ditangkap Senin (27/02/2023) sore.

"Iya, yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Kita juga sedang mendalaminya, kasus ini menjadi atensi," katanya ketika dikonfirmasi Parboaboa, Selasa (28/02/2023). 

Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin kemarin. 

Delik aduan dalam perkara ini berupa pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang pers, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Medan. 

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut. 

"Sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik lalu datang ke lokasi untuk melakukan peliputan," kata Alfiansyah Jurnalis Tribun Medan kepada Parboaboa, Senin sore. 

Ia mengatakan ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.

"Pria bernama Rakes kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang merekam gambar di lokasi," ujarnya. 

Preman tersebut terus mengancam, menendang dan merusak ponsel seorang jurnalis. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS