PARBOABOA, Pematangsiantar - Aturan baru Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik, pasalnya Permenaker tersebut berisi aturan mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika pesertanya berusia 56 tahun, mengalami cacat, dan meninggal dunia.
Setelah terbit, para pekerja di Indonesia dengan segera menolak aturan ini, karena dianggap memberatkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau mengundurkan diri di usia muda.
Padahal jika merujuk pada aturan yang berlaku sebelumnya, JHT dapat langsung diklaim oleh peserta yang telah berhenti bekerja satu bulan sebelumnya. Dana JHT ini kemudian dapat langsung dipergunakan peserta yang kena PHK sebagai modal usaha atau untuk keperluan lainnya.
Itu sebabnya para pekerja dengan tegas menolak Permenaker baru tersebut, pasalnya jika pekerja di PHK di usia 30 tahun, maka dana JHTnya baru bisa dicairkan 26 tahun kemudian. Dalam hal ini Kemnaker mengatakan jika aturan tersebut dibuat agar para pekerja mempunyai dana yang dapat dipergunakan setelah lanjut usia. Namun alasan Kemnaker tersebut bersebrangan dengan keinginan para pekerja, sehingga penolakan aturan ini kemudian bermunculan.
Penolakan Permenaker ini kemudian disuarakan pekerja Indonesia melalui sebuah petisi di laman change.org yang meminta agar aturan tersebut segera dibatalkan. Terpantau hingga hari ini Selasa (22/2) petisi yang berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” tersebut telah ditandatangani oleh 425.224 orang. Tak hanya menandatangani petisi, para pekerja juga melakukan demo di sejumlah daerah.
Melihat banyaknya penolakan aturan pencairan JHT ini, Presiden Jokowi telah mengambil sikap dengan meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera merevisi aturan Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (21/2/2022).
"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Pratikno dikutip pada Selasa (22/2).
Pratikno menambahkan jika Presiden Jokowi meminta agar pencairan JHT ini dipermudah bagi pekerja yang mengalami masa-masa sulit setelah di PHK. Namun Jokowi mengimbau para pekerja diharapkan agar tetap kondusif sambil menunggu revisi aturan baru soal JHT ini kembali diterbitkan.
"Di sisi lain Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi dalam rangka membuka lapangan kerja berkualitas," tutupnya.
Semoga saja revisi Permenaker ini nantinya dapat memenuhi keinginan para pekerja di Indonesia.