PARBOABOA, Tebing Tinggi - Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, menangkap S (44), diduga penganiaya hingga menewaskan Abdul Rahim (27), warga Jalan Pramuka, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (8/4/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, Agus Arianto menjelaskan, (pelaku) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, tega main hakim sendiri (menganiaya) kepada korban, karena dipergoki hendak mencuri burungnya (pelaku).
"Korban dianiaya S, bersama masyarakat hingga meninggal dunia setelah kepergok akan mencuri burung pada Kamis (7/4/2023)," ungkap Agus kepada Parboaboa, Minggu (9/4/2023).
Ia mengatakan, tidak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, sang istri (korban) melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Dari laporan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lantas memburu pelaku.
"Ia (pelaku) diamankan petugas di kediamannya, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB," terangnya.
Agus mengatakan, pelaku bersama barang bukti berupa satu helai kaos singlet bermotif loreng, dan satu helai celana pendek berwarna merah, sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yakni secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.