Tak Terima Dipecat, Propam Polda Sumut Proses Memori Banding AKBP AH

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sebut Polda Sumut tengah memproses pengajuan banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) ke Mabes Polri, Jumat (5/5/2023). (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Bidang Propam Polda Sumut tengah memproses pengajuan banding pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) ke Mabes Polri, Jum'at (5/5/2023). 

"Kita yang membuat memorinya. Nanti Bidkum yang meneruskan ke Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. 

Sebelumnya, Polda Sumut memecat AKBP AH dari anggota Polri usai sidang kode etik, imbas kasus penganiayaan putranya.

Usai dipecat, AKBP AH mengajukan banding atas putusan itu. 

Ia memiliki tenggat waktu dua minggu, sebelum bandingnya diserahkan ke Propam Mabes Polri. 

"Memori banding itu lagi dibuat selama 14 hari, setelah itu nanti berkasnya diajukan ke Div Propam Polri di Jakarta, jadi engga di sini,” jelas Dudung. 

Ia menambahkan, Polda Sumut tengah  memproses berkas pengajuan banding, karena masih tersisa waktu seminggu lagi. 

"Masih dibuat. Kan dalam waktu 14 hari, ini masih 6 hari,” pungkas Dudung.

Sebelumnya, hasil sidang etik menyatakan AKBP AH terbukti melanggar kode etik Polri, sehingga dilakukan tindak tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS