PARBOABOA, Jakarta – Seorang perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur disiksa oleh majikannya di Malaysia.
Kabar ini disampaikan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Malaysia, Hermono di Kuala Lumpur pada Senin, 1 Mei 2023.
Hermono berkisah jika dirinya mendapat pengaduan siksaan itu saat menjenguk yang bersangkutan di Rumah Sakit (RS) Kuala Lumpur, Minggu 30 April 2023.
Perempuan berumur 39 tahun itu mengaku bahwa ia telah disiksa dengan cara disetrika dan disiram air panas oleh majikannya hingga mengalami luka di bagian punggung dan lengan.
Kemudian, lanjut Hermono, bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul.
PRT ini mengatakan kepada Hermono jika dirinya disiksa selama 6 bulan terhitung sejak September 2022. Selain disiksa, ia juga tak diberi gaji dari awal mulai bekerja.
Beruntung PRT tersebut sempat diselamatkan oleh Polisi Resort Brickfield pada 23 Maret 2023 dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Menurut polisi setempat, pelaku alias majikan PRT yang melakukan penyiksaan telah ditahan.
Menanggapi kejadian tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani mengecam kasus penyiksaan terhadap PRT asal Indonesia itu.
"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," kata Christina dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (02/05/2023).
Christin lalu meminta agar pihak KBRI Kuala Lumpur mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Ia juga turut meminta agar pihak kepolisian mengusut agen pemberangkatan dan penerimanya di Malaysia karena cara keberangkatan korban melalui jalur non-prosedural.
Pasalnya, kata dia, pemberangkatan PRT asal Banyuwangi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tersebut terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat COVID-19.
Di sisi lain, lanjutnya, saat itu Malaysia juga belum membuka masuknya pekerja asing.
"Maka tindak tegas agen nakal ini harus dilakukan. Baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya memberi efek jera. Jangan ada anggapan bahwa TKI kita lemah perlindungan hukum sehingga bisa diperlakukan apa saja di sana. Ini tidak boleh terjadi lagi," tuturnya.
Di samping itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini memberikan apresiasinya atas atensi khusus KBRI Kuala Lumpur dalam penanganan korban.
"Kami apresiasi Pak Dubes Hermono (Duta Besar RI untuk Malaysia) yang menjemput bola menangani kasus ini. Semoga bisa tertangani dengan baik, kondisi korban bisa segera pulih," ucapnya.
Lebih lanjut, Christin berharap kasus penyiksaan terhadap PMI di Malaysia dapat menjadi perhatian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN yang akan diselenggarakan pada 9-11 Mei 2023 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Perlu ada dorongan terus menerus agar ini menjadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan pekerja migran," tandasnya.