PARBOABOA, Jakarta - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur calon presiden-calon wakil presiden rupanya mencuat dalam debat perdana Capres 2024 hari ini, Selasa (12/12/2023).
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan, awalnya menyentuh keputusan Prabowo yang tetap mendaftar bersama Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023 lalu.
Anies kemudian menanyakan perasaan Prabowo terkait dugaan pelanggaran etika dalam keputusan tersebut.
Prabowo memberikan jawaban tegas, menyatakan bahwa tindakan telah diambil terhadap masalah tersebut, dan keputusan MK bersifat final serta tidak dapat diubah.
Prabowo bahkan menegaskan kepada Anies bahwa keputusan berada ada di tangan rakyat.
Jika rakyat tidak setuju, tidak perlu memilih Prabowo-Gibran.
Mendengar itu, Gibran Rakabuming Raka spontan bangkit dari tempat duduknya, mengangkat tangan, dan mengajak para pendukung pasangan calon nomor urut 2 untuk bersorak lebih riuh.
Polemik Putusan MK
Polemik terkait putusan MK ramai diperdebatkan setelah informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres-cawapres bocor ke publik beberapa waktu lalu.
RPH yang dimaksud adalah penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dalam catatan tersebut, selama menjabat sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan MK ini lantas menuai kontroversi.
Sebelum mengeluarkan putusan, pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah terlebih dahulu menolak tiga keputusan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pun, tampak empat hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dua hakim di antaranya ialah Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Saldi Isra menyatakan kebingungannya terhadap putusan tersebut.
Ia mengakui bahwa ini adalah kali pertama baginya mengalami peristiwa yang sangat luar biasa sejak menjadi Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu.
Hal yang membuatnya bingung adalah kemampuan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pendiriannya dan sikapnya hanya dalam waktu yang sangat singkat.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023 yang diputuskan ditolak di pagi hari, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.
Editor: Wenti Ayu