PARBOABOA, Purworejo – Sebanyak 250 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa (8/2). Bahkan, mereka diketahui membawa senjata lengkap.
"Ratusan aparat sudah masuk ke Wadas ada yang masuk pakai mobil, jalan kaki, bawa senjata lengkap," kata Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary, Selasa (8/1).
Menurut Dhanil, ratusan aparat itu melakukan penyisiran desa (swiping) dan menurunkan banner protes penolakan tambang batu andesit. Selain itu, aparat juga mengejar beberapa warga Wadas.
"Polisi sedang masuk nyopotin banner ada warga yang dikejar kejar juga," kata dia.
Sebelum aparat kepolisian secara massif masuk ke Desa Wadas, ada warga yang ditangkap secara paksa di sebuah warung kopi (warkop). Dhanil menyebut penangkapan itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tadi pagi ada satu warga yang ditangkap tanpa ada kejelasan terus dibawa ke Polsek. Itu warga ditangkap di warkop sekitar jam 7-an," ucapnya.
Berbeda dengan Dhanil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru membela aparat dengan mengatakan bahwa polisi yang datang tak lepas dari menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ganjar menjelaskan, kedatangan aparat tersebut hanyalah mendampingi tim pengukur lahan proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Oleh karena itu, Ganjar meminta agar warga tidak menyikapi serbuan aparat polisi secara berlebihan.
"Iya ada pengukuran, hanya pengukuran saja kok, tidak perlu ditakuti, tidak akan ada kekerasan," ujar Ganjar.
Perihal kedatangan aparat keamanan itu merupakan kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Senin (7/2).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (8/2).
Sementara surat pendampingan personel tertuang dalam Surat Kementerian PUPR Nomor UM 0401.AG.3.4./45 tertanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Selain itu, ada pula surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
“Atas dasar surat permohonan itu [kami] berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan saat ini mencapai 124 hektare,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan instruksi Kapolda Jateng kepada personel yang bertugas adalah mengedepankan aspek humanis.
"Penekanan Kapolda, agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis, itu kami atensi dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Namun, Warga Wadas tak setuju lahan mereka hendak ditambang untuk dijadikan material pembangunan Bendungan Bener, sebuah proyek strategis nasional yang berada sekitar 5 kilometer dari desa tersebut. Padahal, investasi untuk bendungan ini mencapai Rp2,060 triliun dengan skema pendanaan dari APBN.