PARBOABOA, Medan - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) Agussani dilaporkan salah seorang dosen bernama Gunawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Syahril mengatakan, laporan sudah dibuat dan tertuang dalam STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 14 Maret 2023.
"Iya benar, doktor Gunawan melaporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut," kata Syahril ketika dikonfirmasi Parboaboa lewat selular, Rabu (15/3/2023) sore.
Ia mengungkapkan Agussani dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
"Jadi gaji yang diberikan kepada doktor Gunawan (dosen) tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Syahril.
Menurutnya, Rektor UMSU menetapkan gaji dosen di bawah upah minimum regional (UMR) namun ketika didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan jumlah gaji digelembungkan.
Syahril menyampaikan kliennya Gunawan telah bekerja di UMSU sejak 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp1,7 juta terhitung sejak 2017.
"Ketika di BPJS Ketenagakerjaan itu gaji didaftarkan menjadi Rp3 juta-an," katanya.
Syahril menjelaskan, hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan pengecekan lewat aplikasi.
"Ketahuannya beberapa bulan yang lalu, dicek lewat aplikasi ternyata yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp3 jutaan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Syahril, pihaknya melaporkan Agussani dengan dugaan pasal 372 dan atau pasal 378 dan atau pasal 374 KUHPidana, mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan diduga melanggar UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 185 ayat 1 jo pasal 90 ayat 1," jelasnya.
Sementara, Rektor UMSU Agussani ketika dikonfirmasi Parboaboa lewat telepon hingga Rabu sore ini belum memberikan penjelasan.