Rencana Larangan Kemendag soal Keberadaan TikTok Shop di Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengeluarkan aturan larangan TikTok Shop karena dianggap merugikan UMKM. (Foto: iStock)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengeluarkan larangan terhadap TikTok Shop di Indonesia.

Langkah ini merupakan tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), pada Senin (11/9/2023), mengumumkan bahwa proses pengkajian mengenai larangan TikTok Shop telah selesai dan melibatkan diskusi dengan berbagai kementerian terkait.

Rencana ini selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk penyelarasan dengan aturan yang sudah ada.

 Zulhas melanjutkan, rencana penerbitan aturan ini dilakukan lantaran e-commerce tersebut dianggap telah merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun empat poin utama yang direvisi dalam regulasi sebelumnya, yakni dibuatnya daftar barang yang diizinkan untuk diimpor. Zulhas menekankan bahwa barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan termasuk dalam daftar ini.

Kedua, perizinan akan diberikan dengan ketentuan bahwa media sosial tidak dapat berperan sebagai e-commerce dengan satu izin yang sama.

Ketiga, terkait dengan standar barang impor, Zulhas menyoroti perlunya produk impor memenuhi standar tertentu dan tidak diperbolehkan masuk begitu saja, begitu juga dengan asal-usul barang tersebut.

Keempat, ditetapkan nilai minimal belanja barang impor sebesar US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk-produk lokal dari persaingan yang tidak seimbang.

Menanggapi hal itu, pihak TikTok Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

Anggini Setiawan, Head of Communications TikTok Indonesia mengatakan bahwa pemisahan antara e-commerce dan media sosial menjadi platform yang terpisah akan berdampak negatif terhadap inovasi serta merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia.

TikTok Shop dan Peraturan Permendag No. 50 Tahun 2020

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam sebuah diskusi daring pada Senin (27/3/2023) Nailul Huda, menyoroti revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Nailul mengkritik tentang social e-commerce seperti TikTok Shop saat ini tidak teratur karena dianggap sebagai komunikasi umum bukan transaksi perdagangan, meskipun transaksi jual beli terjadi di dalamnya.

Permendag No. 50 Tahun 2020, juga penting untuk menekankan pengendalian barang impor di dalam social commerce dan e-commerce.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS