Update JHT, Ribuan Pekerja Akan Demo di Kemnaker Hari Ini

Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan (dok Twitter)

PARBOABOA, Jakarta - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun masih terus berlanjut. Seperti diketahui Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan jika dana JHT hanya dapat dicairkan jika pesertanya telah memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, dan bagi peserta yang meninggal dunia.

Aturan ini mendapat penolakan dari para pekerja, karena dirasa memberatkan bagi mereka yang berhenti bekerja atau yang terkena PHK di usia muda, karena dana mereka tidak dapat dicairkan secepat mungkin untuk memulai sebuah usaha.

Petisi Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Para pekerja di Indonesia kemudian membulatkan suara dengan menandatangani sebuah petisi yang dibuat oleh Suhari Ete di laman change.org yang berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”. Hingga Rabu (3/2) dinihari terpantau jika petisi tersebut telah ditandatangani 397.662 orang.

Demo Pekerja

Setelah menjadi polemik, Kemnaker kemudian mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberikan bantuan berupa dana yang dapat dicairkan setelah PHK, pelatihan kerja gratis, hingga informasi lowongan pekerjaan.

Namun para pekerja di Indonesia tidak merasa puas dengan program JKP tersebut dan tetap meminta agar JHT dapat dicairkan sebulan setelah pesertanya di PHK, seperti aturan yang berlaku sebelumnya.

Untuk menyampaikan penolakan Permekar baru tersebut, selain dengan menandatangani petisi, para pekerja juga berencana untuk menggelar aksi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatan jika aksi protes ini akan melibatkan ribuan pekerja di seluruh Indonesia.

"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terangnya, Selasa (15/2/2022).

Namun untuk di wilayah Jakarta, peserta demo akan dibatasi karena pandemi Covid-19. Said mengatakan jika para peserta demo ini nantinya akan tetap menerapkan protokol kesehatan.

KSPI Kirim Surat ke Presiden

Selain menggelar demo, KSPI juga telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi, yang meminta agar Permenaker tersebut dibatalkan.

Dalam surat tersebut KSPI meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut atau dibatalkan, dan diberlakukan kembali Permenaker nomor  19 tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang ter-PHK, mengundurkan diri, pensiun dini, atau alasan apapun yang membuatnya tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana JHT paling lama 1 bulan.

KSPI Curiga Dana JHT Tak Ada

Setelah penetapan Permenaker tersebut, sejumlah spekulasi kemudian bermunculan di kalangan pekerja. Presiden KSPI Said mengatakan jika aturan tersebut sengaja di buat Kemnaker karena dana JHT itu sendiri tidak ada, sehingga pemerintah perlu melakukan penundaan pembayaran dana JHT tersebut.

“Jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun," kata Said.

Padahal menurutnya dana JHT tersebut berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait, yang berarti tidak ada dana pemerintah dalam program tersebut.

Polemik Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini masih terus berlangsung. Apakah Pemnaker baru ini akan dibatalkan sesuai tuntutan pekerja? Kita tunggu saja kelanjutan ceritanya bersama-sama.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS