Sanksi Pidana untuk Pungli dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan

Ilustrasi - Pemerintah memastikan bahwa pembuatan dokumen kependudukan seperti ktp dan yang lainnya adalah gratis atau bebas biaya dari apapun, dan akan ada sanksi berupa pidana penjara bagi oknum-oknum yang melakukan pungutan liar. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.

Hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, akan ada sanksi pidana bagi petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli).

Aturan tersebut juga tertera di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun.

Pasal 79A berbunyi, “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”

Menurut undang-undang, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi:

  • KTP-elektronik
  • Biodata penduduk
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, dan lain-lain
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta kematian
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengesahan anak.

Sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan

Aturan sanksi pungli ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.

Tidak main-main, pelaku bahkan dapat dihukum penjara selama lebih dari lima tahun. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 95B yang berbunyi,

“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”

Berdasarkan pasal tersebut, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan.

Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama.

Pihak terkait kemudian mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli dapat melaporkannya pada pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS