Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi untuk Berantas Pinjol Ilegal

Suasana Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). (Foto: Antara/Kuntum Riswan)

PARBOABOA, Jakarta – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko Warung Waspada Pinjol sebagai layanan penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat yang terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Namun perlu dicatat, Warung Waspada Pinjol ini hanya beroperasi setiap hari Jumat minggu ke dua dan ke empat setiap bulannya di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, layanan ini dibuka khusus untuk masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, terutama untuk semua orang yang mendapat teror intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan saat penagihan pinjaman. Sehingga SWI dapat membantu untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri agar diproses secara hukum.

“Di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat," bebernya.

Tongam mengatakan, SWI telah berusaha untuk melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kewaspadaan kegiatan pinjol ilegal, mulai dari pencegahan, edukasi, dan sosialisasi masyarakat melalui seminar kepada masyarakat.

“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, ia juga mengatakan bahwa SWI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melakukan pinjol ilegal.

Hingga Agustus 2022, SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal. SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal. Kemudian pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS