PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah barang bukti (barbuk) ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait dugaan tindak pidana pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun sejumlah barbuk tersebut adalah rekaman serta tangkapan layar soal kasus Panji Gumilang yang kini tengah bergulir.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada Minggu, 9 Juli 2023.
Dia mengatakan bahwa bukti-bukti yang berhasil diamankan itu akan diuji secara lebih mendalam oleh Puslabfor Mabes Polri.
Adapun tujuannya yakni, guna membuktikan dugaan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Ahmad Ramadhan mengatakan jika saat ini pihaknya tengah menunggu hasil dari Puslabfor untuk mengetahui apakah rekaman dan tangkapan layar itu benar dilakukan oleh Panji Gumilang atau tidak.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli di bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, serta ITE.
Menurutnya, keterangan dari sejumlah saksi ahli ini sangat diperlukan untuk mendukung pengusutan kasus Panji Gumilang.
Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Penistaan Agama dan ITE
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.
Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.
Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.
Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.
Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.
Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.