Ingat! Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK Berlaku Mulai Januari 2024

Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK Berlaku Mulai Januari 2024 (Foto: Parboaboa/Lamsari)

PARBOABOA, Jakarta – Kebijakan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi dikeluarkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, seluruh transaksi pajak pakai NIK akan berlaku mulai dari 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, hal tersebut berkat dari integrasi antara NIK dan NPWP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Waji Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"NIK yang dimiliki wajib pajak dapat dilakukan untuk akses transaksi layanan pajak. Secara prinsip, wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024," ujar Suryo, Selasa (2/8).

Suryo menerangkan, saat ini sudah 19 juta NIK yang bisa digunakan sebagai pengganti NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, masih terus melakukan proses pemadanan data.

"Kami terus dalam proses lakukan pemdanan. Disdukcapil punya data NIK, kami terus koordinasi lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi core tax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," jelasnya

Adapun Suryo berkata, bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan memakai NPWP hingga akhir 2023. Setidaknya, pemerintah menargetkan 42 juta NIK akan rampung menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," terangnya.

Suryo menegaskan, meskipun NIK dan NPWP menjadi satu, masyarakat yang belum bekerja dan masyarakat yang termasuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu akan bebas dari pembayaran pajak. Pemerintah hanya membebankan kepada masyarakat yang berpenghasilan dan mampu.

"Jadi bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Enggak gitu ya," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS