PARBOABOA, Kendari - Seorang ibu di kota Kendari, Sulawesi Tenggara melahirkan di dalam taksi online, pada Senin (23/11) malam. Padahal Ibu bernama Siti Mutmainah itu sudah mendatangi Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari, saat awal merasa kontraksi.
Diketahui, Siti pergi ke rumah sakit pada Senin sekitar pukul 22.00 Wita. Saat tiba di rumah sakit, dan bidan memeriksa awal, disimpulkan, Siti baru pembukaan dua. Setelah diperiksa bidan meminta mereka untuk pulang dulu.
“Ya, awalnya, saya dan istri pergi ke rumah sakit untuk rawat inap karena mau melahirkan. Sebab, istri saya ini sudah merasakan sakit perut,” kata suami Siti, Sujatman, Rabu (24/11/2021).
Suami Siti sempat meminta agar mereka diperbolehkan untuk menunggu saja di rumah sakit, namun bidan tersebut meminta agar Siti dibawa pulang saja, karena pembukaan diperkirakan masih lama.
“Pihak rumah sakit kemudian menyuruh istri saya pulang sambil menunggu hingga pembukaan empat,” ucapnya.
Namun hanya berselang dua jam setelah sampai di rumah, Siti merasa kesakitan, sehingga meminta untuk kembali ke rumah sakit yang sebelumnya. Masih ditengah perjalanan, Siti telah melahirkan bayi yang merupakan anak ketiganya di dalam mobil.
Setelah tiba di rumah sakit Ibu dan bayi tersebut mendapat perwatan cepat, sehingga keduanya dapat diselamatkan.
Rumah Sakit Bantah Tolak Pasien
Bidan yang menangani pemeriksaan Siti sebelumnya bernama Adem Basriana membantah adanya penolakan pasien. Melainkan, menjalankan prosedur dari BPJS yang diberlakukan bagi pasien yang akan melahirkan.
Jika kondisi ibu hamil yang masih dalam tahap pembukaan kedua dengan kondisi kehamilan baik atau tidak ditemukan kondisi membahayakan pada ibu yang akan melahirkan, harus lebih dulu di rujuk ke pusukesmas terdekat.
“Prosedur dari BPJS Kesehatan memiliki kriteria tersendiri untuk persalinan normal. Jika pasien sudah dalam keadaan emergency atau pembukaan empat, pasien tidak perlu rujukan dari puskesmas, langsung kami layani. Tapi kalau masih bukaan dua, pasien yang menggunakan BPJS harus membawa rujukan. Itu sudah prosedur dari BPJS Kesehatan," jelasnya.